Dzulkifli

Keluarga Besar Karang Taruna Mamuju Tengah.

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Rekrutment Panwascam Existing Bawaslu Mamuju Tengah di Duga Cacat Administrasi

Mateng liputansulbar.com - Perekrutan anggota panwascam melalui jalur existing yang di laksanakan oleh Bawaslu kabupaten Mamuju Tengah di kecamatan Topoyo kabupaten Mamuju Tengah di duga cacat Administrasi ( kurang teliti )

Pasalnya salah satu calon terpilih sebagai panwascam di kecamatan Topoyo masih aktif sebagai kepala sekolah dan ketika di Lantik menjadi panwascam di kecamatan Topoyo dirinya akan menerima dua honor dari sumber yang sama (APBN) 
Informasi yang di himpun laman media ini panwascam terpilih tersebut bernama Haslan, S.A.P., M.AP yang juga masih aktif sebagai kepala sekolah SMKS KEPERAWATAN AL MUBARAK Topoyo, sehingga selain dari pada honor yang diterima juga perlu dipertanyakan surat pernyataan kerja penuh waktu yang juga menjadi salah satu persyaratan mendaftar panwascam
Isi pernyataan tersebut adalah bersedia bekerja penuh waktu, bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan pada saat terpilih, dan bersedia tidak menduduki jabatan dipemerintahan selama masa keanggotaan apabila terpilih, Surat pernyataan diatas materai 

Dilangsir dari Demak.Bawaslu.go.id 
Secara umum, persyaratan pendaftaran Panwascam Pilkada Serentak Tahun 2024 terdiri dari:

Peserta existing adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwascam yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

1. Peserta existing melengkapi persyaratan berkas administrasi yaitu:

a.Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);

b. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

c. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih;

d. Surat pernyataan (Lampiran II

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

2) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

4) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

8) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

9) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sat Resnarkoba Polres Mateng Kembali Ungkap Kasus Sabu: 1 Pengguna dan 3 Kurir Diamankan

 Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan empat tersangka. Para tersangka terdiri dari satu pengguna inisial A (18) dan tiga kurir sabu, dengan inisial, B (22), R (22), dan HI (32). Keempat tersangka tersebut ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng di Desa Kuo, Kec. Pangale, Kab. Mamuju Tengah. Selasa (14/5/2024).

Kasat Narkoba, IPTU Tangdilimban menjelaskan bahwa Penangkapan pertama dilakukan terhadap A, yang diketahui sebagai pengguna sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat sachet kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong saku celana sebelah kiri. Dalam interogasi, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari B.
Berdasarkan informasi dari A, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng segera mendatangi kediaman B dan berhasil melakukan penangkapan. Di lokasi tersebut, ditemukan lima sachet kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok di bawah kasur. Saat diinterogasi, B mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari R dengan harga Rp. 900.000 untuk setengah gram.

Menindaklanjuti informasi dari B, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng segera bergerak ke rumah R di Dusun Along-along, Desa Lemo-lemo, Kecamatan Pangale, dan berhasil menangkap R. Dalam interogasi, R mengaku mendapatkan sabu dari HI. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng kemudian juga mengamankan HI di kediamannya.
Ketiga tersangka kurir, B, R, dan HI, terhubung dalam jaringan penjualan sabu kepada A, yang merupakan pengguna. Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram ini. Oleh karena itu, Sat Resnarkoba terus melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat.

Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Mamuju Tengah. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang," ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Humas Polres Mateng

Ngeri !! Remaja Di Mamuju Tega Habisi Nyawa Rekannya Sendiri - Berikut Kronologinya

Mamuju liputansulbar.com - Ramai di media sosial kasus pembunuhan yang melibatkan dua orang remaja kejadian tersebut terjadi pada
Pada Hari Kamis tgl 9 Mei 2024 sekitar pkl.15.00 wita 

Saat ini pelaku yang juga merupakan rekan korban saat ini sudah di amankan tim gabungan Polsek Kalukku bersama Resmob polresta Mamuju dan sudah di amankan di Mapolresta Mamuju 
Iptu Makmur Kapolsek Kalukku mejelaskan kronologi kejadian tersebut Pembunuhan yang di lakukan oleh Pelaku inisial H terhadap korban Lel.Fharil, Pada Hari Kamis pkl.15.00 wita, Pelaku dan korban bersama sama memasang AC di Sekolah SMK Papalang atas Perintah mantan Gurunya,  ujarnya 

Pada saat Pelaku dan korban bekerja, Pelaku selalu kasar terhadap korban, dengan mengata-ngatai kamu bodoh, dan korban sering memukul kepala Pelaku, sehingga Pelaku kesal dan pada saat Pulang korban diikuti 
setelah korban sementara Naik motor di jalan sunyi Langsung pelaku menusuk korban hingga terjatu, dan korban tdk melakukan perlawanan hingga tewas di tempat kejadian, Pelaku menusuk korban sebanyak 28 Kali menggunakan Sebila Badik.

Pada pukul 18.30 wita bhabinkamtibmas menerima informasi dari masyarakat melalui via telpon bahwa ditemukan seorang laki laki terkapar di jalan Poros Topore toabo dusun pamalaliang desa topore kec.papalang dan diduga korban kecelakaan lalu lintas menggunakan SPM YAMAHA JUPITER MX tanpa plat,


bhabinkamtibmas bekerja sama dengan pihak puskesmas untuk menjemput korban di tkp untuk dibawa ke puskesmas,namun setelah dievakuasi dan luka luka korban diperiksa dan dibersihkan pihak dokter menemukan kejanggalan terhadap luka korban,

setelah dibersihkan dan diperiksa dengan baik oleh pihak puskesmas (dokter) menyatakan bahwa luka korban bukan karna jatuh atau kecelakaan lalu lintas tetapi luka korban menunjukkan luka bekas tikaman disekujur tubuh korban punggung sebanyak 11 tusukan,lengan kanan 2 tusukan,bahu kanan 2 tusukan, wajah sisi kanan 4 tusukan,belakang kepala 9 tusukan


Setelah dilakukan Penyelidikan sehingga pelaku telah meninggalkn Papalang menuju kota Mamuju, hendak menyebrang ke Kaltim, setelah dilakukan Negosiasi dgn Pihak Keluarganya sehingga pihak Keluarga Pelaku bersedia menyerahkan Pelaku kepada Polsek Kalukku,sehingga Kapolsek Kalukku bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Menjemput Pelaku di Rumah keluarganya di Mamuju,selanjutnya Pelaku diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Mamuju

Breaking News !! Penumuan Mayat Diduga Korban pembunuhan - Di Temukan 28 Luka Tusukan Pada Korban

Mamuju liputansulbar.com - serang Laki-laki di temukan terkapar di jalan pintas topore, desa papalang, kecamatan. papalang, kabupaten. Mamuju, Sulawesi barat pada Kamis (09/05/2024) 

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kalukku iptu makmur membenarkan kejadian tersebut dan saat ini masih di lakukan penelyelidikan oleh pihaknya terhadap kasus tersebut,
"Iya, awalnya anggota kami mengira bahwa korban laka lantas, tapi setelah di evakuasi ke puskesmas dan di periksa dokter terdapat banyak luak tusukan" ujar iptu makmur 

namun pada saat di dievakuasi pihak puskesmas di temuman luka luka pada korban dan dibersihkan pihak dokter menemukan kejanggalan terhadap luka korban,
setelah dibersihkan dan diperiksa dengan baik oleh pihak puskesmas (dokter) menyatakan bahwa luka korban bukan karna jatuh atau kecelakaan lalu lintas tetapi luka korban menunjukkan luka bekas tikaman disekujur tubuh korban,punggung sebanyak 11 tusukan,lengan kanan 2 tusukan, bahu kanan 2 tusukan, wajah sisi kanan 4 tusukan, belakang kepala 9 tusukan

Program Peduli Guru Lazismu Sulsel Sasar 84 Guru Pra Sejahtera di Kabupaten Pangkep

Liputansulbar.com - Gedung Aula Panti Asuhan Muhammadiyah Mattoanging, Kamis (9 Mei 2024) – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Pangkep, H. Abd. Muis AE, menyatakan komitmen Muhammadiyah dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial, termasuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara yang terdampak banjir.

"Puang Muis," sapaan akrabnya, menekankan pentingnya bimbingan dalam pengelolaan Lazismu, sambil menyampaikan terima kasih atas program yang memberikan semangat baru bagi para guru di Kabupaten Pangkep.

Ketua Lazismu, Prof. Mahmuddin., MA., mengungkapkan bahwa banyak guru yang hadir dalam acara tersebut memiliki penghasilan di bawah Rp. 500.000,-, jumlah yang jelas tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Selain itu, Program Peduli Guru juga dirangkaikan dengan acara Syawalan bersama penerima manfaat 84 guru tersebut. Mereka, yang umumnya tidak memiliki pendapatan yang memadai, pantas mendapat apresiasi atas perjuangan mereka dalam mengajar di lingkungan sekolah.

Kasat Reskrim Polres Mateng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Mamuju

Mateng liputansulbar.com - Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy, S.H, hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Mamuju. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Mateng. Rabu (8/5/2024).

Dalam acara tersebut, sejumlah barang bukti yang telah disita dan mempunyai keterkaitan dengan berbagai kasus kejahatan dimusnahkan secara resmi. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, bersama dengan obat-obatan berbahaya lainnya. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti yang berkaitan dengan keamanan negara dan harta benda.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cermat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya dilarutkan ke dalam air, sementara barang bukti yang berkaitan dengan keamanan negara dan harta benda sebagian dibakar.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Fredy, S.H menegaskan komitmen Polres Mateng dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus yang melanggar hukum.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminalitas serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Humas Polres Mateng

Dua Orang Pemuda Di Ciduk Sat ResNarkoba Polres Mamuju Tengah - liputansulbar

Mateng liputansulbar.com  - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengamankan dua orang pemuda atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial N (40) dan A (42), ditangkap di Dusun Sumber Mulyo, Desa Salogatta, Kec. Budong-Budong, Kab. Mamuju Tengah. Selasa (7/5/2024).

Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tandilimban, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan kedua tersangka di rumah mereka.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sachet narkotika jenis sabu dan potongan pipet yang sudah dimodifikasi. Selain itu, ponsel milik para tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, N mengakui telah membeli sabu seharga Rp. 2.600.000 di Kota Pinrang dengan alasan membeli alat-alat mobil bersama A. Mereka kemudian membagi dan menggunakan sabu tersebut sebelum akhirnya ditangkap setelah dilakukan pengintaian.

Proses penyelidikan terhadap asal usul barang bukti sabu tersebut masih terus dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng. Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Mateng menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Dua Orang Pemuda Kembali Di Ciduk Sat ResNarkoba Polres Mamuju Tengah - liputansulbar

Mateng liputansulbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengamankan dua orang pemuda atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial N (40) dan A (42), ditangkap di Dusun Sumber Mulyo, Desa Salogatta, Kec. Budong-Budong, Kab. Mamuju Tengah. Selasa (7/5/2024).

Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tandilimban, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan kedua tersangka di rumah mereka.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sachet narkotika jenis sabu dan potongan pipet yang sudah dimodifikasi. Selain itu, ponsel milik para tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, N mengakui telah membeli sabu seharga Rp. 2.600.000 di Kota Pinrang dengan alasan membeli alat-alat mobil bersama A. Mereka kemudian membagi dan menggunakan sabu tersebut sebelum akhirnya ditangkap setelah dilakukan pengintaian.

Proses penyelidikan terhadap asal usul barang bukti sabu tersebut masih terus dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng. Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Mateng menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.